pasgif1

Minggu, 31 Mei 2009

Sekapur Sirih, Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Bogor

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Damai dan Sejahtera,

Tidaklah berkelebihan apabila Website BALAI PEMASYAKARAKATAN KLAS II BOGOR ( BAPAS BOGOR ) ini merupakan salah satu bukti keinginan yang serius untuk mengimplementasikan visi dan misi BAPAS. Dimana dalam menyongsong masa depan yang semakin kompetitif dan semakin mengglobal, maka BAPAS dituntut untuk semakin meningkatkan TRANSPARANSI dan PROFESIONALISME ORGANISASI didalam hal pelayanan publik pada umumnya dan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan ( Narapidana ) baik dewasa atau anak pada khususnya.

Penggunaan media internet yang sudah demikian meluas tentu akan lebih memudahkan dan mendekatkan komunikasi dua arah antara kami, BAPAS BOGOR dengan masyarakat/ stakeholder lainnya pada umumnya, dan dapat juga dengan media website ini, masyarakat memberikan masukan, saran atau usul-usulan yang membangun demi lancarnya tugas negara yang kami emban ini.

Tentunya dalam tampilan situs internet ini, masih jauh dari kesempurnaan serta masih perlu dikembangkan lebih lanjut dan diperbaiki terus-menerus demi hasil yang maksimal. Untuk itu, segala kritik yang membangun dan saran dari pengunjung semua demi kemajuan situs ini akan kami terima dengan lapang dada.

Demikian, silakan menikmati dan jelajahi dunia maya Balai Pemaysrakatan Klas II Bogor, dan terima kasih atas perhatiannya.

Bogor, 27 Mei 2009
Hormat kami,
Kepala
Balai Pemasyarakatan Klas II Bogor

YULI NIARTINI, Bc.IP, SH, MH






Read More......

Selasa, 26 Mei 2009

SEJARAH dan WILAYAH KERJA BALAI PEMASYARAKATAN Klas II BOGOR

Sejarah Balai Pemasyarakatan Bogor

Menurut sejarah Pemasyarakatan, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera tanggal 3 Nopember 1966 Nomor : 75/4/Kep/II/1966 lahirlah lembaga baru dilingkungan Pemasyarakatan, yaitu Kantor Bispa (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sebagai Unit Pelayanan Teknis /UPT) Pembinaan luar Lembaga Pemasyarakatan, kemudian Kantor Bispa berubah menjadi Balai Bispa.

Balai Bispa Bogor didirikan sejak tahun 1975 dengan nama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) Bogor yang beralamat di Jalan Darul Alqur’an No. 3 Loji Bogor kemudian nomenklatur Balai Bispa diubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor : M.01.PR.07.03 Tanggal 12 Pebruari 1987.

Wilayah Kerja

Berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Nomor : M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bisba Bogor meliputi Wilayah Banten (Kab. / Kota Tangerang, Kab. Serang, Kab. Lebak, Kab. Pandeglang dan Kab. / Kota Bogor serta Kab. Bekasi.

Kemudian setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang perubahan nomenklatur BISPA Menjadi BAPAS luas Wilayah kerja Bapas Bogor tetap masih sama, dan sejak berdirinya Propinsi Banten Tahun 2004 Wilayah kerja Bapas Klas II Bogor meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dan hingga saat ini belum ada lagi peraturan yang mengatur pembagian wilayah kerja Bapas termasuk Bapas Klas II Bogor.









Read More......

Senin, 25 Mei 2009

DASAR & KEDUDUKAN HUKUM Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ):

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1995, Tentang : SISTIM PEMASYARAKATAN
  2. Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi menjadi BAPAS pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Tgl 12-2-1997
  3. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tgl 7 Maret 1997 RI No.M.01.PR.07.17 tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
  5. PP Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  6. PP Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan
  7. Pemasyarakatan.PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor :32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Kedudukan

    Adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Dephukham RI yang ditugaskan melakukan pembimbingan terhadap klien sampai batas kemampuan yakni, dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan dan bimbingan yang dilakukan adalah diluar LAPAS/RUTAN.

Read More......

VISI dan MISI BALAI PEMASYARAKATAN ( BAPAS )

Visi

Memulihkan kesatuan hidup,kehidupan klien pemasyarakatan dan penghidupan klien pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakatdan mahluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga dapat menjadi manusia yang mandiri.

Misi

Melaksanakan pembinaan dan Pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.



Read More......

TUGAS POKOK dan FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN ( BAPAS )

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BOGOR

TUGAS POKOK :

  • Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), untuk:
    a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
    b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
    c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
  • Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  • Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
  • Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Membuat Laporan dan Dokumentasi secara berkala kepada Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan.
  • Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan jalan menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim.
  • Menyelenggarakan Ketatausahaan Bapas.

    FUNGSI :
  1. Melaksanakan Bimbingan Pemasyarakatan untuk Peradilan
  2. Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
  3. Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
  4. Mengikuti Sidang Peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan
  6. Melakukan urusan Tata Usaha Bapas.

Read More......

Followers

Where am I?

 

Copyright © 2009 by BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BOGOR