pasgif1

Senin, 25 Mei 2009

DASAR & KEDUDUKAN HUKUM Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ):

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1995, Tentang : SISTIM PEMASYARAKATAN
  2. Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi menjadi BAPAS pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Tgl 12-2-1997
  3. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tgl 7 Maret 1997 RI No.M.01.PR.07.17 tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
  5. PP Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  6. PP Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan
  7. Pemasyarakatan.PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor :32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Kedudukan

    Adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Dephukham RI yang ditugaskan melakukan pembimbingan terhadap klien sampai batas kemampuan yakni, dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan dan bimbingan yang dilakukan adalah diluar LAPAS/RUTAN.

Comments :

0 komentar to “DASAR & KEDUDUKAN HUKUM Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ):”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BOGOR